KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang
telah memberikan kesehatan pada kita semua sehingga penyusun makalah ini dimana
makalah ini membahas tentang Politik
Islam MasaNabi Muhammad SAW.
Shalawat
serta salam kami curahkan kepada baginda Nabiullah Muhanmmad SAW, yang membawa
umat manusia dari zaman yang jahiliah menuju zaman yang terang-benderang.
Kami
menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena
itu, kritik dan saran dari banyak pihak sangat kami harapkan untuk menyerapkan
makalah ini.
Akhirnya,
ucapan terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu dalam
pembuatan makalah ini, kami harapkan makalah ini dapat bermanfaat dan mampu
menambah wawasan bagi semua orang.
Gowa,
Sabtu 28 April 2018
Penyusun
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
Sejak kedatangan Nabi Muhammad SAW ke Yatsrib, maka
seketika itu juga berubahlahlah namanya kota Yatsrib menjadi Madinnatun Nabawi artinya kota nabi, selanjutnya disebut Madinah. Kemajemukan komunitas Madinah membuat rasul melakukan negoisasi dan
konsolidasi melalui perjanjian tertulis yang terkenal dengan “piagam Madinah”.
Berawal dari Piagam Madinah inilah sesungguhnya merupakan rangkaian penting
dari proses berdirinya Negara Madinah.
Satu hal lain yang perlu digarisbawahi bahwa Islam
pada periode Madinah adalah Islam yang terus mencari tata system pemerintahan
yang cocok. Bagaimana bentuk dan pemerintahan
yang baik yang dilakukan oleh pemerintahan Nabi Muhammad SAW. Pembahasan
mengenai pemerintahan era Nabi Muhammad SAW di Madinah ini akan dibahas lebih
lanjut dalam makalah ini.
1. Bagaimana
sejarah politik Rasulullah di Madinah ?
2. Bagaimaana
kepemimpinan Nabi Muhammad SAW ?
3. Bagaimana
bentuk politik dan pemerintahan Nabi Muhammad SAW ?
1. Dapat
mengetahui sejarah politik Rasulullah di Madinah.
2. Dapat
mengetahui kepemimpinan Nabi muhammad SAW.
3. Dapat
mengetahui bentuk politik dan pemerintahan Nabi Muhammad.
BAB II
PEMBAHASAN
Pemerintahan Nabi Muhammad SAW di Madinah merupakan
pemerintahan yang toleran. Tentang toleransi ini dapat dibaca dalam piagam
Madinah, antara lain penghormatan pada pemeluk agama yang berbeda, hidup bertetangga
secara damai, kerja sama dalam keamanan, dan perlindungan bagi pihak-pihak yang
teraniaya.
Selama Nabi Muhammad SAW, menjadi pemimpin negara
Madinah, ia menjadi pemimpin yang adil dan menerapkan keagungan moral bagi
rakyatnya. Kepemimpinan Nabi Muhammad SAW adalah cermin moralitas dan teladan
indah bagi umat islam, bahkan umat manusia. Nabi Muhammad SAW adalah model
ideal umat yang karier hidupnya dapat memunculkan kearifan-kearifan politik
umat.
a. Posisi
Nabi Muhammad SAW, sebagai kepala negara dan Madinah sebagai negara
Nabi
Muhammad SAW, sebagai Rasul, bukan hanya penyampai dan penjelas keseluruhan
wahyu Allah, melainkan juga diberi hak legislatif atau hak menetapkan hukum
bagi manusia dan hak menertibkan kehidupan mayarakat. Oleh karena itu, Nabi
Muhammad SAW disebut contoh teladan yang baik bagi manusia.
Pernyataan
tersebut sesuai dengan bukti-bukti historis tentang tugas-tugas yang beliau
lakukan setelah di Madinah, perannnya lebih luas, bukan hanya sebagai Rasul dan
pendakwah yang mengajak manusia beriman kepada Allah dan sebagai pembimbing
spiritual tetapi juga sebagai kepala negara sekaligus ketika di Madinah
b. Sistem
Pemerintahan dan Politik
1. Peran
masjid dalam pemerintahan
Pengaturan
sistem pemerintahan dan politik di negara Islam telah dimulai sejak awal
kedatangan Rasulullah SAW di Madinah ketika mendirikan Masjid Nabawi. Saat itu,
Masjid Nabawi tidak hanya difungsikan sebagai tempat pelaksanaan ibadah ritual
seperti shalat, tetapi juga untuk beberapa hal berikut :
a. Tempat
berkumpul untuk melakukan musyawarah
b. Pusat
kepemimpinan politik
c.
Tempat
Rasulullah menerima tamu pemerintahan
d.
Mahkamah
(pengadilan)
e.
Pusat
pengembangan ekonomi
2. Piagam Madinah dan Sistem Politik di Negara yang
baru
Di
Madinah, Rasulullah SAW langsung meletakkan fondasi sistem politik dengan
membuat undang-undang. Hal ini tercermin dalam piagamMadinah. Piagam tersebut
dengan jelas menetapkan kewajiban semua pihak di Madinah. Di antara teks dan
butir-butir piagam Madinah tersebut adalah :
a)
Butir ke-36 ;
Tidak ada seorangpun yang boleh keluar dari Madinah kecuali dengan izin
Muhammad SAW.
b)
Butir ke-24 ;
Suatu peristiwa atau perselisihan yang terjadi antara pihak-pihak yang
menyetujui piagam ini dan dikhawatirkan akan membahayakan kehidupan bersama
harus diselesaikan atas ajaran Allah dan kepada Muhammad sebagai utusan-Nya.
c)
Butir ke-17 ;
Perdamaian bagi kaum mukmin adalah satu. Seorang mukmin tidak boleh mengadakan
perdamaian dengan pihak luar dalam perjuangannya menegakkan agama Allah,
kecuali atas dasar persamaan dan keadilan.
3. Pusat Pemerintahan adalah Madinah
Seluruh kebijakan dan tugas politik ataupun
pemerintahan berada sepenuhnya di tangan Nabi Muhammad SAW. Hal tersebut
disebabkan, urusan-urusan umum yang berkaitan dengan urusan politik yang
bertujuan menata urusan umat dan menjaga kemaslahatan mereka, pengerahan
pasukan, pembagian rampasan perang, pengadaan perjanjian, penandatanganan
perdamaian, pemanfaatan anggaran, pembagian wilayah, pemberlakuan hukuman
(sanksi), penugasan hakim dan lain-lain yang merupakan bagian dari tugas sebuah
pemerintah tertinggi. [2]
Model
pemerintahan Rasulullah SAW. dapat disebut sebagai pemerintahan sentralistik.
Walaupun demikian, ada banyak hal yang menuntut diberlakukannya model
pemerintahan seperti itu, diantaranya sebagai berikut :
Pertama, tuntutan kondisi sebuah negara islam yang
baru tumbuh.
Kedua,
kekuasaan perintah (intruistik) Rasulullah SAW dalam tugas-tugas kenegaraan dan
kepada para pejabatnya memiliki ciri khas tersendiri.
a.
Habisnya masa
pemerintahan sentralistik
Sejak tahun kesembilan hijrah, tepatnya setelah
utusan dari kabilah-kabikah Arab silih berganti yang menjumpai Rasullah dan
menyatakan keislamannya, negara islam pun mulai meninggalkan model pemerintahan
sentralistik dan berpindah ke model desentralistik. Rasulullah SAW mulai mengangkat
seseorang dari setiap delegasi yang datang menyatakan masuk islam untuk menjadi
wakil pemerintahan di dalam kabilahnya. Penunjukan seperti ini dalam rangka
menautkan hati mereka kepada islam.
b.
Pengawasan
Pemerintahan
Pengawasan kontrol merupakan unsur terpenting untuk
mewujudkan suatu pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. Oleh karena
itu, Nabi Muhammad SAW sangat menekankan pentingnya pengawasan terhadap para
pejabat pemerintah.
Pada sisi lain, sistem pemerintahan Islam dalam
periode Madinah juga sangat memperhatikan pentingnya pengawasan penguasa atau
pimpinan terhadap para aparat dan pejabat-pejabatnya. Tujuannya adalah untuk
menjamin terlaksananya kewajiban dan tugas mereka dengan baik. Rasulullah SAW
senantiasa mengawasi seluruh pejabat dan mengevaluasi pekerjaan mereka.
Salah satu aspek
kehidupan Rsulullah SAW yang menjadi dan patut diteladani adalah
kepemimpinannya. Sebagaimana tercatat dalam sejarah, kepemimpinan Rasulullah
SAW telah mewarnai dan mengarahkan perjalanan sejarah umat manusia dari
gelapnya kehidupan jahiliah menuju terang benderangnya kebenaran Islam.
Masyarakat Madinah yang
majemuk merupakan masyarakat yang teratur di bawah pimpinan Nabi Muhammad SAW.
Ketetapan pasal-pasal piagam Madinah jelas mengukuhkan fungsi Nabi Muhammad SAW
sebagai pemuus akhir atas perbedaan pendapat dan perselisihan yang terjadi
antara peserta perjanjian. Keputusan yang diambil dapat didasarkan atas
petunjuk wahyu.
Posisi Nabi Muhammad
SAW ditengah masyarakat Madinah yang diangkat dari ketetapan piagam Madinah dan
pelaksanaanya dalam praktik kepemimpinannya diatas, diketahui bahwa Nabi
Muhammad SAW di samping kapasitasnya sebagai Rasul Allah untuk menyampaikan
hukum-hukum-Nya, juga berkedudukan sebagai pemimpin tertinggi, serta memiliki
kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Walaupun beliau memegang
seluruh kekuasaan politik dan pada masa itu orang belum mengenal teori pemisah
atau pembagian kekuasaan, namun implementasinya dalam praktik menyelenggarakan
pemerintah tidak bersifat autokratis. Pemahaman ini didasarkan pada uraian Nabi
Muhammad SAW mendelegasikan tugas-tugas pemerintah, baik eksekutif maupun
yudikatif kepada para sahabat yang dianggap mampu dan cakap. Artinya, dalam
pemerintahan terdapat distribusi kekuasaan, baik dalam pemerintah pusat maupun
antara pemerintah pusat dan pemerintahan di daerah. Beliau juga melibatkan
sahabat dalam musyawarah untuk mengambil keputusan mengenai suatu masalah yang
ketentuan hukumnya tidak atau belum terdapat dalam wahyu. Hal ini menunjukkan
bahwa dalam pemerintahan yang beliau pimpin terdapat proses legislasi yang
bercorak demokratis.
Ada beberapa prinsip
menonjol dalam kepemimpinan Rasulullah SAW, yaitu sebagai berikut :
1.
Kesesuaian
antara perbuatan dengan ucapan.
2.
Komitmen yang
kuat pada nasib kaum yang lemah dan tertindas
3.
Pemimpin sebagai
pengayom dan pelayan bagi pihak yang dipimpin.
Selain dari ketiga hal
tersebut, yang tidak kalah penting adalah tipe ideal pemimpin muslim,
menyampaikan amanat dan penegakan keadilan.
Hubungan antara agama
dan politik pada zaman Nabi Muhammad SAW terwujud dalam masyarakat Madinah.
Muhammad selama sepuluh tahun di kota hijrah itu telah tampil sebagai penerima
berita suci dan seorang pemimpin masyarakat politik.
Sistem pemerintahan
yang dibentuk oleh Nabi Muhammad SAW adalah bercorak teodemokratis. Di satu
sisi tatanan masyarakat harus berdasarkan hukum-hukum wahyu yang diturunkan
oleh tuhan dalam menyikapi setiap peristiwa. Di sisi lain bentuk pemerintahan
dan tatanan sosial dirumuskan melalui proses musyawarah yang dilakukan secara
bersama suku-suku yang ada dalam masyarakat Madinah. Apabila dikontekskan
dengan sistem pemerintahan sekarang, bentuk struktur tatanan pemerintahan
terdiri atas eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Eksekutif, artinya kepala
pemerintahan dipegang oleh Nabi Muhammad SAW begitupun dalam mahkamah
konstitusi dan hukum ditentukan oleh Nabi Muhammad SAW. sebagai pengambil
kebijakan selain dalam masalah menentukan bentuk tatanan masyarakat yang
menyangkut pluralitas warga negara Madinah. Dalam ranah legislatif, setiap suku
yang ada di Madinah mempunyai persamaan hak dalam menyampaikan pendapat dalam
menentukan tatanan sosial masyarakat seperti dalam menciptakan konstitusi
piagam Madinah.
Dalam membiayai
pemerintahan, Nabi Muhammad SAW mengambil zakat (zakat fitrah dan zakat maal)
untuk umat muslim serta mengambil jizyah dari non-muslim yang ada dalam
masyarakat Madinah selain melalui militer, konsolidasi pemerintahan yang
dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW juga menggunakan diplomasi dann melalui
perkawinan politik.
Cara Nabi Muhammad SAW,
mempraktikkan demokrasi dalam menjalankan roda pemerintahannya berpedoman pada
Al-qur’an dalam memutuskan sesuatu. Akan tetapi, apabila ada perkara yang belum
diatur dalam Al-qur’an Nabi Muhammad SAW mengajak musyawarah dengan
sahabat-sahabatnya.
BAB III
PENUTUP
Nabi
Muhammad SAW menjadi pemimpin Madinah yang adil dan menerapkan keagungan moral
bagi rakyatnya. Nabi Muhammad tidak hanya menjdi Rasul tapi juga menjadi kepala
negara. Hal ini menjadi sejarah politik Nabi Muhammad di Madinah. Seperti
terbentuknya Piagam Madinah yang menjadi buktinya, peran masjid dalam
pemerintahan, dan lain sebagainya.
Kepemimpinan
Nabi muhammad di Madinah mempunyai prinsip yang menonjol seperti kesesuaian
antara perbuatan dengan ucapan, komitmen yang kuat pada nasib kaum yang lemah
dan tertindas, serta pemimpin sebagai pengayom dan pelayan bagi pihak yang
dipimpin. Namun yang paling penting adalah pemimpin yang mampu menyampaikan
amanat dan menegakkan keadilan.
Sistem
pemerintahan yang dibentuk oleh Nabi Muhammad SAW adalah bercorak
teodemokratis. Kalau era sekarang bisa dikatakan menggunakan sistem legislatif,
eksekutif dan yudikatif. Dalam membiayai pemerintahan, Nabi Muhammad SAW
mengambil zakat. Cara Nabi Muhammad SAW, mempraktikkan demokrasi dalam
menjalankan roda pemerintahannya berpedoman pada Al-qur’an dalam memutuskan
sesuatu.
DAFTAR PUSTAKA
https://opik324.blogspot.co.id/2012/07/politik-dan-pemerintahan-islam-zaman.html?m=1. Diakses pada tanggal 25 April 2018.
https://duniadwilestari5796.blogspot.co.id/2016/11/politik-islam-pemerintahan-era-nabi.html?m. Diakses pada tanggal 25 April 2018.
No comments:
Post a Comment